Selamat Datang di Website Resmi Perumda Air Minum Cilegon Mandiri - Unduh aplikasi PDAM Cilegon Mandiri di Playstore & Appstore untuk memudahkan informasi pelangan -

About


Dasar Hukum

Mar 14,2021

Dasar Hukum Perusahaan

  1. Undang-undangnomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Depok danKotamadya Tingkat II Cilegon
  2. Peraturan Daerah Kota CilegonNomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cilegon

Sejarah

Aug 10, 2021

Sejarah Pendirian PDAM Cilegon Mandiri

Melalui usul daerah tingkat II Serang dengan surat Bupati Tingkat II Serang Nomor: 86/Sek/Bapp/VII/1984 Tentang usulan pembentukan Administrasi Cilegon dan atas pertimbangan yang objektif maka dikeluarkan peraturan pemerintah No.46 Tahun 1986 tanggal 17 September 1986 tentang pembentukan kota Administratif Cilegon dan juga ditetapkan luas Kota Cilegon 17.550 Ha.

Perkembangan Kota Cilegon tidak lepas dari struktur kota yaitu sebagai pintu gerbang Jawa - Sumatera dan pusat perkembangan industri, Pariwisata dan pemukiman sarana dan prasarana sesuai dengan harapan kota cilegon yang menambahkan status Kotif Cilegon menjadi Kotamadya maka melalui Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 1999 Tanggal 21 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Cilegon.

Sesungguhnya tidak cukup sampai terwujud Kota Cilegon namun paling utama adalah merealisasikan keinginan masyarakat Kota Cilegon untuk pembangunan prasarana jalan dan air bersih. PDAM Cilegon Mandiri terbentuk berdasarkan Perda No 8 Tahun 2002 Tanggal 21 Mei 2002, dengan tujuan untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Cilegon, seperti diketahui bahwa sebelum pdam cilegon mandiri berdiri pelayanan air bersih dilakukan oleh PDAM Serang, setelah PDAM Cilegon Mandiri ada PDAM Serang tetap ada di Kota Cilegon belum bersedia memberi alih kelola (penyeahan aset ke Kota Cilegon/ PDAM Cilegon Mandiri) padahal menurut Undang-Undang No.15 Tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Daerah Kotamadya Tingkat II Cilegon, Bab V Ketentuan peralihan pasal 15 ayat 1 huruf C, yang menginventarisir dan mengatur penyerahan aset BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) hingga sangat membingungkan masyarakat apabila terjadi pengaduan dalam pelayanan air bersih, namun demikian PDAM Cilegon Mandiri tetap eksis melayani masyarakat Kota Cilegon dengan baik.

Kondisi ini menuntut Kota Cilegon untuk dapat menyediakan / mengalokasikan ruang bagi kegiatan-kegiatan tersebut beserta penyediaan fasilitas dan utilitas penunjang. Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya fungsi utama kota cilegon adalah fungsi pelayanan umum (public services) yang akhirnya Kota Cilegon diarahkan akan lebih berfungsi sebagai Kota Pelayanan (services city). Dengan didasari oleh keinginan yang kuat untuk memberikan pelayanan air bersih dengan baik secara kontinuitas, kuantitas dan berkualitas maka PDAM Cilegon Mandiri melakukan kerjasama dengan PT. Krakatau Tirta Industri (PT. KTI) dalam hal pengelolaan air bersih.

Kebijakan Tarif

Mar 15,2021

TARIF AIR

Dalam menetapkan sistem tarif baru PDAM Cilegon Mandiri berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006, dengan mengacu pada 5 (lima) prinsif dasar yaitu :

1. Pemulihan Biaya

Prinsif pemulihan biaya dimaksud agar PDAM dapat menjalankan fungsinya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dimana biaya – biaya yang dikeluarkan dapat tertutup oleh pendapatan penjualan dari perhitungan tarif yang dihasilkan.

2. Keterjangkauan

Prinsif pemulihan biaya dimaksud agar PDAM dapat menjalankan fungsinya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dimana biaya – biaya yang dikeluarkan dapat tertutup oleh pendapatan penjualan dari perhitungan tarif yang dihasilkan.

3. Efisiensi

Prinsif efisiensi dimaksud agar tercapainya pemerataan penggunaan air oleh pelanggan mengingat penyediaan sumber air bersih relative terbatas dan pengelolaannya cukup mahal sehinggga pemakaian air yang berlebihan oleh konsumen dibatasi dengan metode tarif progresif.

4. Kesederhanaan

Prinsif kesederhanaan dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan, memudahkan pemahaman atas komponen biaya yang diperhitungkan dalam pemulihan biaya maka sistem tarif disederhanakan. Untuk itu dilakukan pengelompokan pelanggan dan membagi blok konsumen berdasarkan jumlah pemakaian.

5. Transparansi

Prinsif transparansi dimaksudkan PDAM mempersiapkan dan menyampaikan informasi kepada semua pelanggan dan pihak yang berkepentingan secara jelas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perhitungan dan penetapan tarif PDAM.

Visi, Misi, Visionary, Excellence

Oct 11, 2021

Visi

Membangun kesatuan usaha yang sehat dan dinamis untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada konsumen khususnya dan stake holder umumnya secara berkelanjutan.

Misi

1. Melayani kebutuhan air bersih konsumen secara profesional dalam rangka ikut mensejahterakan masyarakat.

2. Mengembangkan, mengelola dan memelihara sistem air bersih/ minum dalam rangka mencapai kepuasan pelayanan pelanggan dan memberikan kotribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Visionary (Berwawasan jauh ke depan)

Meningkatkan peran serta swasta & instansi lain seekonomis mungkin terutama dengan PT. Krakatau Tirta Industri (KTI) dalam rangka menggali, mendistribusikan air bersih di Kota Cilegon.

Excellence (Unggul)

Selalu berusaha menjadi pelayan yang baik, terpercaya dan menghantarkan pelanggan menuju solusi yang prima dengan menggunakan sistem manajemen yang tepat.

Cakupan Pelayanan

Aug 16, 2021

up