Selamat Datang di Website Resmi Perumda Air Minum Cilegon Mandiri - Unduh aplikasi PDAM Cilegon Mandiri di Playstore & Appstore untuk memudahkan informasi pelangan -

Tarif Pelanggan


Jan 01, 2023

TARIF AIR

Tarif air minum PDAM merupakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (M3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan Kepala Daerah dan PDAM. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Tarif yang ditetapkan PDAM-CM untuk menutupi seluruh biaya produksi, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya administrasi serta ditambah dengan biaya depresiasi (penyusutan) atas dasar nilai peroleh.
Sehingga apabila tarif tersebut diberlakukan secara progresif , maka Pelanggan Rumah Tangga E (perumahan mewah) akan mensubsidi Pelanggan Rumah Tangga A. Dengan demikian,biaya-biaya yang disebutkan diatas dapat meminimalisir dengan tarif yang memadai.

Meski demikian, tarif yang diusulkan harus terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Kota Cilegon dari berbagai golongan secara ekonomi dengan Tarif Dasar Rp. 1.900 /M3.
Pemerintah Kota Cilegon bersama-sama DPRD Kota Cilegon menyusun peraturan daerah tentang tarif air minum. Ditentukan berdasarkan Keputusan Walikota Cilegon No. 900/kep.267-Eksda/2022 Tahun 2022.

up